Keputusan PBB Ikut Pemilu Sudah Final
Jumat, 08 Maret 2013 – 09:00 WIB
Ia menerangkan, sengketa TUN Pemilu melalui PTTUN dan MA diatur oleh UU Pemilu sebagai hukum yang bersifat khusus. Sehingga ada perbedaan dengan aturan pemohon kasasi yang berlaku sebagai hukum yang bersifat umum.
"Atas dasar itulah, KPU langsung saja menerbitkan keputusan baru yang menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu dan memberikan nomor urut," tukasnya. (gil/jpnn)