Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keputusan Penting terkait Polemik THR PNS Surabaya

Sabtu, 09 Juni 2018 – 06:56 WIB
Keputusan Penting terkait Polemik THR PNS Surabaya - JPNN.COM
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengayuh sepeda angin dari rumahnya di kawasan Wiyung ke tempat kerja. Foto: ANGGUN ANGKA WIJAYA/RADAR SURABAYA

jpnn.com, SURABAYA - Sikap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini terkait THR PNS sempat menjadi polemik. PNS di lingkungan Pemkot Surabaya sudah menerima transfer senilai gaji pokok, Kamis (7/6).

Namun, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Yusron Sumartono menegaskan itu bukan THR, melainkan gaji ke-13.

Polemik THR PNS Pemko Surabaya ini akhirnya mendapat titik temu. Dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang dilaksanakan di DPRD Surabaya telah diputuskan, bahwa THR yang menjadi perintah dari pemerintah pusat masuk dalam gaji ke-14 PNS.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, Pemkot pada tahun anggaran 2018 hanya menganggarkan tambahan gaji ke-13 dan ke-14 yang sudah disetujui pemerintah pusat. "THR itu ya gaji ke-14, tapi ada tambahan tunjangan," katanya.

Dia mengungkapkan, mengacu pada ketetapan aturan THR oleh pemerintah maka ada tunjangan yang harus dibayar, di antaranya tunjangan kinerja. "Tunjangan itu yang tidak masuk platform APBD 2018," ujarnya.

Dia menambahkan, terkait tunjangan yang belum dibayarkan tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut antara Pemkot dan DPRD Kota Surabaya dengan Kemendagri.

BACA JUGA: PNS Surabaya Terima Sebesar Gaji Pokok tapi Bukan THR, Aneh

Gaji pokok yang dibayarkan sekitar Rp 58 miliar sudah rampung dibayar dan hanya sisa pembayaran tunjangan yang nilainya bervariasi diterima ASN. "Kinerjanya kan beda. Ini yang masih akan dibahas, " ucapnya.

Pemko Surabaya bersama Banggar DPRD sepakat pembayaran komponen tunjangan THR PNS dibahas usai lebaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News