Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kerap Berbuat Onar di Apartemen Cengkareng, Puluhan Warga Asing Diamankan

Kamis, 22 Desember 2022 – 19:11 WIB
Kerap Berbuat Onar di Apartemen Cengkareng, Puluhan Warga Asing Diamankan - JPNN.COM
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI, Muhammad Tito Andrianto (tengah) menyampaikan keterangan pers dalam ungkap kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing di Bandara Soekarno-Hatta. ANTARA/Azmi Samsul Maarif.

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, sebanyak 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum diamankan.

"Pengamanan 20 WNA itu kami lakukan dalam operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah hukum Bandara Soetta," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soetta, Muhammad Tito Andrianto, Kamis.

Dia menjelaskan dari 20 WNA yang diamankan, meliputi 17 warga negara Nigeria, dua warga negara Pantai Gading, dan satu warga negara Ghana.

Kemudian, para WNA yang diamankan itu, diketahui setelah adanya informasi dari masyarakat tentang aktivitas warga asing yang sudah meresahkan dan kerap berbuat onar di apartemen kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ada delapan WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor)," ujar dia.

"Mereka beralasan telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya."

Dia mengaku sejauh ini penyidik Keimigrasian Bandara Soetta masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari puluhan WNA tersebut untuk mengetahui apakah adanya pelanggaran pidana terhadap para WNA.

"Kami juga saat ini masih melakukan pendalaman, apakah mereka ada kaitan dengan pelanggaran pidana atau tidak," ungkap Tito.

Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023, 20 warga negara asing (WNA) yang diduga telah melanggar keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum diamankan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News