Kerap Berbuat Onar di Apartemen Cengkareng, Puluhan Warga Asing Diamankan
Atas pengamanan itu, para WNA akan disangkakan dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.
"Sementara itu bagi WNA yang overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuh dia.
Sementara itu, Plh Kabid Itrldakim Yogi Saputra Pribadi Kosasih menambahkan bahwa dari beberapa WNA yang diamankan itu diketahui telah tinggal di Indonesia selama lima tahun lebih.
"Kami masih dalami, biasanya modus mereka menikahi atau berpacaran dengan WNI. Yang paling lama overstay sampai 5 tahun," ucap Yogi. (antara/jpnn)