Keras Banget Nih Pernyataan Ketua KNPI Ditujukan ke Ferdinand Hutahaean
"Kami menganggap menistakan agama kepercayaan masyarakat Indonesia," ucapnya.
Terkait dengan ucapan maaf dari Ferdinand, Haris menilai kicauan Ferdinand bukan ditujukan kepada dirinya pribadi.
Melainkan kepada masyarakat Indonesia yang telah dilukai perasaan dan keyakinannya.
Untuk itu, Haris meminta jajaran kepolisian segera menindak tegas perkara tersebut.
Peristiwa tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Indonesia agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Pembelajaran bagi semua agar bermedia sosial dengan baik dan benar tidak menebar kebencian dan kegaduhan, serta merusak persatuan dan kesatuan," ucapnya.
Ferdinan dilaporkan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 14 ayat (1) dan ayat 2 KUHP.
Ferdinand sebelumnya menggunggah kicauan dengan kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.