Keras, Begini Peringatan dari KPK untuk Pihak Menyembunyikan Harun Masiku, Siap-siap Saja
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang menyembunyikan atau turut serta dalam pelarian buronan perkara suap penetapan PAW anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.
Lembaga antikorupsi yang dipimpin Firli Bahuri itu mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi pihak-pihak yang secara sengaja menghalangi pencarian dan penangkapan buronan termasuk Harun Masiku tersebut.
Ancaman pidana itu diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam siaran pers, Senin (2/8).
Adapun Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.”
Sementara itu, Fikri enggan menyampaikan informasi terkait dugaan keberadaan buronan Harun Masiku.
Termasuk lokasi mana saja yang sudah disisir tim penyidik dalam upaya meringkus buronan tersebut.
Meski demikian, Fikri memastikan KPK berkomitmen menuntaskan pengusutan kasus yang menjerat Harun Masiku.