Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Keras! Pernyataan Lengkap Almuzzammil Yusuf Kasus NF

Rabu, 25 Januari 2017 – 15:35 WIB
Keras! Pernyataan Lengkap Almuzzammil Yusuf Kasus NF - JPNN.COM
Foto: ist/Almuzzammil Yusuf for JPNN.com

”Jangan ada dendam dan benci dalam penegakan hukum. Fahmi itu layak dan patut dilakukan restoratif justice sehingga dia menyadari bahwa ada UU yang melarangnya. Kalau tetap dipaksa maka publik akan bertanya bagaimana dengan bendera merah putih yang juga diberi tulisan dalam konser maupun dalam kegiatan lainnya,” pungkasnya.

Kasus ini pun juga dilontarkan oleh politikus PKS Almuzzammil Yusuf saat sidang Paripurna DPR. Ia mengecam penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Nurul Fahmi itu.

Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, kemarin (24/1), Almuzzammil Yusuf melakukan interupsi dan dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi. (dil/sam/jpnn)

Berikut pernyataan lengkap Almuzzammil Yusuf saat paripurna DPR, Selasa (24/1).

Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat, serta hadirin sekalian.
Saya Almuzzammil Yusuf A 93 Dapil Lampung.

Pada sidang terhormat ini, perkenankanlah saya mengawali pernyataan saya ini dengan mengutip pasal 27 ayat 1 UUD Negara RI Tahun 1945:
"Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."
Serta pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi:
"Negara Indonesia adalah negara hukum.”

Adapun ciri negara hukum adalah adanya supremasi hukum; persamaan di hadapan hukum : due process of law, peradilan yang bebas merdeka dan pengakuan HAM.

Dengan mengacu kepada dua pasal tersebut dan juga Fungsi Pengawasan DPR terhadap Pemerintah pada pasal 20A UUD Negara RI Tahun 1945, maka saya ingin bertanya kepada Presiden Republik Indonesia dan Pejabat Penegak Hukum khususnya Kapolri tentang status para pembuat gambar atau tulisan di tengah bendera merah putih.

Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat Tauhid telah ditangguhkan penahanannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close