Keras! Sanksi Pelaku Politik Uang di Pilkada 2018
’’Definisinya harus dipertegas lagi,’’ kata mantan ketua Bawaslu Jawa Tengah tersebut.
Setelah draf disusun, pihaknya akan melakukan rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Abhan mengatakan, pihaknya tidak bisa terburu-buru.
Namun, dia memastikan peraturan tersebut akan selesai sebelum masa kampanye pilkada 2018 dimulai.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menilai revisi Perbawaslu 13 Nomor 2016 tidak bisa ditawar lagi.
Sebab, norma tersebut membuat kerasnya sanksi yang tertera dalam UU Pilkada menjamin tumpul. ’’Itu sudah wajib untuk direvisi,’’ jelasnya.
Tumpulnya sanksi bagi pelaku money politic sangat terlihat dalam pilkada 2017. Dari 500-an indikasi money politic yang masuk ke Bawaslu pada masa tenang, tidak ada calon yang bisa dibatalkan meski terindikasi melakukan money politic. (far/c15/agm)