Keren, SEVA Hadirkan Layanan Pengurusan Surat Kendaraan Secara Online
2. Perpanjang STNK tahunan dan lima tahunan untuk kendaraan Perorangan dan Perusahaan
3. Balik nama STNK dan BPKB untuk kendaraan perorangan dan perusahaan.
4. Blokir plat kendaraan yang sudah terjual atau berpindah kepemilikan.
5. Mutasi (cabutberkas) dari wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
6. Mutasi (Submit Berkas) ke wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Plat B).
Adapun tata cara pengurusan surat kendaraan melalui SEVA:
1. Pada halaman utama SEVA, cari dan klik banner Layanan Surat Kendaraan, atau dapat mengakses tautan Layanan Surat Kendaraan yang tersedia.
2. Setelah masuk ke halaman Layanan Surat Kendaraan, klik tombol 'Urus Sekarang'.
3. Lengkapi seluruh data dan informasi yang diminta pada formulir yang disediakan. Persiapkan foto atau scan STNK, KTP, dan BPKP yang akan diunggah sebagai syarat kelengkapan pengurusan surat kendaraan.