Kericuhan di Lampung Terjadi karena Massa Terdesak, 26 Luka-luka
jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak RUU Cipta Kerja di halaman Gedung DPRD setempat terjadi karena massa terdesak setelah menemui jalan buntu.
Saat itu, katanya, massa aksi melemparkan benda-benda keras ke arah petugas sehingga aparat terpaksa menembakkan gas air mata untuk memecah kerumunan pengunjuk rasa.
"Artinya, polisi selalu mengedepankan proses-proses yang menyejukkan sebelum mengambil tindakan apalagi saat ini sedang dalam situasi pandemi COVID-19, tentunya kami selalu mengimbau terlebih dahulu," kata Kombes Zahwani di Bandarlampung, Rabu malam (7/10).
Massa aksi gabungan mahasiswa dari berbagai universitas, buruh, dan pemuda di Provinsi Lampung menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD setempat untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja berakhir ricuh pada Rabu sore.
Menurut Kombes Zahwani, terdapat 26 orang yang mengalami luka-luka akibat dari kericuhan tersebut.
Data itu dihimpun dari tiga rumah sakit di Kota Bandarlampung, yakni RS Bhayangkara, RSUD A. Dadi Tjokrodipo, dan RS Bumi Waras.
"Baik anggota dan warga yang terluka ada 26 orang," kata Zahwani.
Dia menjelaskan bahwa korban luka-luka dari pihak polri berjumlah sebelas orang, TNI satu orang, dan 14 lainnya dari masyarakat atau mahasiswa yang melakukan demonstrasi.