Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara sekaligus politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai ada pihak-pihak yang sengaja menyebarkan hoaks dan opini menyesatkan berkaitan dengan isu ketenagakerjaan, dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang baru disetujui DPR RI menjadi UU.
Kapitra menuding ada pihak yang melakukan propaganda, mendompleng polemik UU Cipta Kerja.
"Sekelompok orang atau oknum tertentu diduga telah melakukan propaganda dan menebarkan fitnah dengan memanipulasi pasal-pasal yang ada dalam RUU Cipta Kerja tersebut, sehingga menstimulasi emosi para buruh serta mahasiswa untuk turun ke jalan melakukan mogok kerja dan demonstrasi," ucap Kapitra kepada jpnn.com, Kamis (8/10).
Kapitra mengajak semuapihak membuka pemikiran yang seluas-luasnya dalam menilai, apakah omnibus law UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh pemerintah bersama DPR ini benar-benar bertujuan untuk kepentingan dan kemajuan negara.
Sebab, kata politikus kelahiran Padang, 20 Mei 1966 ini, omnibus law UU Cipta Kerja bertujuan untuk memperbaiki tumpang tindihnya regulasi yang menghambat investasi dengan cara penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, mempermudah perizinan UMKM dan Koperasi, sehingga membuka lapangan kerja yang lebih luas.
"Namun setelah disetujui menjadi undang-undang, banyak hoaks yang muncul dengan opini-opini yang berkaitan dengan isu ketenagakerjaan," tukas mantan pengacara Habib Rizieq Shihab ini.
Berikut sejumlah hoaks yang disebarluaskan ke masyarakat terkait UU Cipta Kerja berdasarkan pengamatan Kapitra Ampera:
1. Pesangon Dihilangkan.