Kerikil Prabowo
Saya sendiri sudah tahu siapa itu PT TMI –Teknologi Militer Indonesia. Dari informasi media. Namun, saya belum tahu persis di mana PT TMI akan berperan dalam pengadaan senjata: pembeli? Broker? Konsultan? Integrator?
Saya pun mereka-reka pikiran sendiri. PT TMI tidak mungkin sebagai pembeli, apalagi pembeli tunggal. Itu jelas-jelas melanggar. Juga, tidak mungkin sebagai broker. Itu juga jelas-jelas salah.
Sebagai konsultan? Juga salah. Ada prosedur tender untuk menunjuk konsultan.
Satu-satunya yang mungkin, saat ini, adalah sebagai integrator. Bisakah perusahaan swasta menjadi integrator pembelian senjata?
Jalan ke sana memang sudah terbuka. Sekarang ini. Sejak UU Cipta Kerja disahkan.
Dulu, peran integrator itu harus BUMN. Berdasar UU Pertahanan.
Namun, sejak ada UU Omnibus, keharusan itu tidak ada lagi.
Apakah benar PT TMI ”hanya” sebagai integrator? Atau memang broker? Bahkan pembeli?