Kerja Haram Jarak Jauh, Azis dan Tahyan Meraup Ratusan Juta Rupiah
Polisi pun bergerak cepat melakukan penangkapan pelaku yang telah diketahui keberadaannya.
Polda Kalsel dibantu Resmob Satuan Reskrim Polres Cilacap ketika meringkus tersangka.
"Dari tangan tersangka Abdul Azis disita uang tunai Rp75 juta dan Tahyan Rp17 juta yang diduga hasil kejahatan siber yang dilakukannya. Sedangkan total uang yang diraup mereka Rp205 juta," tandas Kapolda.
Kini tersangka ditahan dan polisi mengimbau bagi masyarakat yang mengalami kejadian serupa untuk segera melapor agar dapat secepatnya diungkap tindak pidana dengan modus yang sama.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur menambahkan, berkas penyidikan kedua tersangka sudah tahap 1 di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
"Tersangka dijerat Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 Undang-Undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No 19 tahun 2016 dengan pidana 6 tahun penjara denda paling banyak Rp600 juta," kata Masrur didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto. (antara/jpnn)