Kerja Keras DJP Dinilai Berhasil, Penerimaan Pajak Moncer meski Pandemi
Berikutnya, ada booming harga komoditas. Fajry menerangkan, tingginya harga sejumlah komoditas pada 2022 mendorong penerimaan pajak.
"Tahun 2021, sektor pertambangan naik 60,5 persen, sedangkan 2022 naik 113 persen," ujarnya.
Fajry menyebut insentif juga tepat sasaran, seperti pada pemberian insentif untuk sektor otomotif.
"Pemberian insentif pada sektor otomotif, misalnya, mampu mendongkrak sektor otomotif kita yang sangat signifikan pada saat itu dan mendorong penerimaan pajak dari sektor manufaktur," tandasnya.
Realisasi pajak pada tahun pertama pandemi hanya sebesar Rp 1.285,2 triliun atau 91,5 persen dari target. Pada 2021, penerimaan pajak melonjak menjadi Rp 1.547,8 triliun atau setara 107,15 persen dari target.
Tahun lalu, penerimaan pajak kembali meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), torehan pajak pada 2022 menembus Rp 1.717,8 triliun atau 115,6 persen dari target.
Pada Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp 162,23 triliun. Angka tersebut tumbuh 48,6 persen secara tahunan (yoy) dibandingkan periode Januari 2022.(mcr10/jpnn)