Kerja Sama Oknum PNS-Honorer Berakhir di Bui
Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kutim Zainuddin Aspan menyebut sudah mendengar kabar itu.
Tetapi, dia belum memastikan keduanya bekerja di SKPD mana. Kasus ini akan dibahas di komisi disiplin pegawai.
“Pegawai yang berstatus TK2D akan kami pecat. Bagi yang PNS, diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum,” ucapnya.
Untuk PNS, sanksi disiplin mengacu pada PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, ada aturan aturan terbaru yakni Pasal 87 ayat (2) UU 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Bila nanti diputuskan bersalah dan divonis dua tahun penjara atau lebih, akan diberhentikan secara tidak hormat.
“Kami masih menunggu proses hukum. Untuk yang berstatus PNS menjadi perhatian,” imbuhnya.
Dia mengakui, upaya pencegahan terus berjalan. Beberapa SKPD sempat mengusulkan mengajukan tes urine untuk mendeteksi pengguna narkoba atau bahkan pengedar.
Namun, bila masih ada yang tertangkap, itu menjadi urusan pribadi. “Kalau ada PNS yang tertangkap mengedarkan narkoba, pasti kami tindak tegas,” lanjutnya. (*/dns/ica/k16)