Kerja Sama Thailand dan Indonesia di Industri Kosmetik Bawa Hasil Positif
Notifikasi dan Sertifikasi Halal
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI Dwiana Andayani mengemukakan untuk melindungi kepentingan konsumen terkait dengan produk-produk kosmetik, pemerintah mengharuskan industri dan importir melakukan proses notifikasi.
Ditambahkan Dwiana bahwa notifikasi tersebut diimplementasikan dalam bentuk keluarnya izin edar yang berlaku selama 3 tahun.
Jika tidak ada perubahan dalam isi produknya, maka izin edar tersebut dapat diperbarui.
Sejalan dengan berkembangnya pasar kosmetika di Indonesia, jumlah produk yang dinotifikasi ke BPOM selalu bertambah. Hingga Juni 2023 notifikasi sudah mencapai 51.390.
Adapun notifkasi untuk produk kosmetik Thailand yang berasal dari 78 industri di Thailand dan 72 importirnya di Indonesia juga sudah mencapai 3.186 notifkasi produk di BPOM. (rdo/jpnn)