Keroyok Anggota TNI, 45 Orang Diciduk, 20 Resmi Jadi Tersangka
Sabtu, 20 Juli 2019 – 03:35 WIB
BACA JUGA: Icang Tewas Digorok Orang Tak Dikenal saat Duduk di Rumah Saudaranya
“Kami sudah menetapkan 20 orang yang bisa di kategorikan tersangka, 25 anggota SMB lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolda, Jumat (19/7).
Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 363 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan serta pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(slt)