Keroyok Pemuda di Cengkareng, Puluhan Preman Jalanan Dibekuk Polisi
Kamis, 11 April 2019 – 22:48 WIB
Akibatnya, Ari mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri. Edi menambahkan, pelaku utama dari pemukukan tersebut adalah JILA dan SLK.
JILA dan SLK dikenakan Pasal 170 KUHP atas perbuatannya. Sementara untuk 19 orang lain masih dilakukan pemeriksaan.
“Untuk 19 orang lain yang turut diamankan sekarang masih diperiksa, bisa jadi tersangka bertambah,” tandas dia. (cuy/jpnn)