Untuk diketahui terkuaknya kasus Antaboga ini setelah adanya laporan dari pada nasabahPT Bank Century Tbk (BCIC) yang menjadi korban penipuan produk investasi PT Antaboga Delta Sekuritas. Kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah yang terjadi di Bank Century (BCIC) berupa produk reksadana Antaboga yang jelas-jelas dilarang sejak 2005 masih tetap ditransaksikan di Century hingga 2008.
Hingga saat ini para nasabah masih memperjungan hak-haknya, kendati disinyalir sebagian dana yang dikelola PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia ternyata lari ke Eropa. Mabes Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah mengendus larinya dana-dana nasabah Antaboga itu ke Eropa. (rie/JPNN)
JAKARTA-Perkembangan terbaru yang dibeberkan pihak Mabes Polri dalam kasus Antaboga mencatat total kerugian mencapai Rp1,4 triliun yang diderita