Kerugian Antaboga Rp. 1,4 Triliun
Rabu, 18 Februari 2009 – 16:41 WIB
Dalam kesempatan itu pula Abubakar yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan Mabes Polri telah penahanan 3 kepala cabang Bank Century. Diantaranya adalah Siti Aminah, Gunarto dan Julis Syabana. Dalam hal ini para tersangka berperan sebagai pihak yang memerintah kepada marketing untuk tetap menerima transkasi reksa dana dan discretion fund. Namun dana yang dikumpulkan dari nasabah reksa dana, uang investasi dari pembelian dana reksadana dan discretion fund tidak bisa dicairka.
Dengan tindakan ini Abubakar menambahkan, para tersangka dijerat pasal 3 dan 6 UU 15/2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dalam UU 25/2003 dan atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau pasal 372 KUHP junto pasal 55 dan 56 karena turut serta membantu melakukan tindak pidana tersebut.