Kerugian Negara Pembelian Helikopter AW Tidak Jelas
Rabu, 16 Agustus 2017 – 17:49 WIB
"Berdasarkan azas hukum actori incumbit probatio, maka panglima TNI pada saat membuat laporan pidana di KPK dan Pom TNI wajib terlebih dahulu membuktikan kerugian negara berdasarkan dokumen audit investigatif dari BPK," kata Paparang. (dil/jpnn)