Kesaksian Ahli IPB Untungkan Manajer Pajak Asian Agri
Kamis, 20 Oktober 2011 – 18:38 WIB
Ia mengaku malakukan riset pada 2002-2006 dan 2008-2010. Riset dilakukan di 6 perkebunan di daerah Sumatera Utara, Jambi, dan Riau. Dalam melakukan riset, tim IPB meneliti kandungan tanah, ekologi hingga proses perawatan dan pemanenan.
"Asian Agri juga melakukan pengendalian hama dan penyakit secara ramah lingkungan. Sedikit pestisida, tetapi dengan burung hantu untuk membunuh tikus dan tanaman bermanfaat untuk membunuh hawa ulat api," katanya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, dalam surat dakwaan Suwir Laut dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pajak. Suwir dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun. Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara. (kyd/jpnn)