Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kesaksian Dua Anak Buah Entengkan Hartati

Senin, 17 Desember 2012 – 17:09 WIB
Kesaksian Dua Anak Buah Entengkan Hartati - JPNN.COM
Seperti diketahui Hartati Murdaya didakwa memerintahkan pemberian uang sebesar Rp 1 miliar lewat Gondo Sudjono dan sebesar Rp 2 miliar lewat Arim, sehingga semuanya berjumlah Rp 3 miliar kepada Amran Abdullah Batalipu.  Uang itu diberikan agar Amran mau mengusahakan penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit sebesar 75 ribu hektar milik PT Hardaya Inti Plantation dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit seluas 4500 hektar yang diajukan PT Cipta Cakra Murdaya di Kabupaten Buol, Provinsi Sulawesi Tengah.

Jaksa Penuntut Umum KPK menyusun surat dakwaan Hartati Murdaya dalam bentuk alternatif. Pertama, dia dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman maksimalnya pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 250 juta.

Kedua, Miss Poo -sapaan Hartati- dijerat dengan pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman maksimalnya pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 150 juta. (flo/jpnn)

JAKARTA - Posisi Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol cukup terbantu setelah dua saksi dari PT Hardaya Inti Plantations

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA