Kesaksian Dua Anak Buah Entengkan Hartati
Senin, 17 Desember 2012 – 17:09 WIB
JAKARTA - Posisi Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol cukup terbantu setelah dua saksi dari PT Hardaya Inti Plantations (HIP), Totok Lestiyo dan Arim dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (17/12). Totok adalah Direktur di PT HIP, sedangkan Arim merupakan financial controller. Dari kesaksian Arim terungkap bahwa Hartati hanya menyetujui pemberian uang sebesar Rp 1 miliar kepada Amran Batalipu selaku Bupati Buol. Maksud pemberian itu sebagai jaminan keamanan bagi lahan dan pabrik PT HIP di Buol.
"Saya tahunya uang itu (Rp 1 miliar) cuma buat membayar pengamanan kebun yang saat itu sedang diduduki oleh preman," kata Arim di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Gusrizal. Pembahasan mengenai uang Rp 1miliar itu terjadi di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, yang dihadiri oleh Totok dan Hartati pada 11 Juni lalu
Menurut Arim, dalam pertemuan itu Amran meminta bantuan Rp 3 miliar untuk biaya kampanye. Namun Arim menyebut Hartati saat itu tidak mengindahkan permintaan Amran. Sebab, Hartati justru fokus membicarakan keamanan kebunnya.
JAKARTA - Posisi Hartati Murdaya yang didakwa menyuap Rp 3 miliar kepada Bupati Buol cukup terbantu setelah dua saksi dari PT Hardaya Inti Plantations
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Kampanye Cagub Jakarta Pramono Anung
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jenderal Sigit Pimpin Kenaikan Pangkat Satu Komjen dan Tiga Brigjen
Jumat, 01 November 2024 – 22:11 WIB - Hukum
Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
Jumat, 01 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Respons Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan kepada Korban Kecelakaan Kru TV One
Jumat, 01 November 2024 – 21:56 WIB - Hukum
Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
Jumat, 01 November 2024 – 21:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer K2 & Non-ASN Database BKN 100 Persen Lolos Administrasi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 17:54 WIB - Hukum
Mengeluh Tak Bisa Bertemu Guru Supriyani, Bupati Konsel: Ada yang Cari Panggung
Jumat, 01 November 2024 – 19:20 WIB - Gadget
Pemerintah Larang iPhone 16 Dijual di Indonesia, Digimap Merespons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 17:15 WIB - Politik
Ipin Dampingi Khofifah Berkampanye di Pasar Subuh Trenggalek, PDIP Respons Begini
Jumat, 01 November 2024 – 19:53 WIB - Hukum
Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
Jumat, 01 November 2024 – 18:16 WIB