Kesaksian Gubernur Khofifah di Sidang Suap Jabatan Kemenag
BACA JUGA: KPK Kantongi Jejak Menteri Lukman di Kasus Romi
Selain itu, Khofifah juga mengaku tidak merekomendasikan Haris dalam proses seleksi Kakanwil Kemenag Jatim. Menurutnya, proses seleksi tersebut harus berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sebetulnya proses ini yang saya tahu adalah sesuai UU ASN, hanya itu yang saya tahu, tetapi timing pos tertentu itu kan sangat spesifik. Hanya kementerian tertentu, karena saya pernah jadi menteri,” tegas Khofifah.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Haris dan Muafaq telah menyuap Romi dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Haris menyogok Romi dan Lukman sebesar Rp 325 juta agar memperoleh jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.(jpc/jpg)