Bareskrim Polri Jerat Bupati Nganjuk, Ajudan, Camat, sebagai Tersangka Suap
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya menjerat Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka suap.
Selain Novi Rahman, Bareskrim Polri juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus dugaan suap menyuap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jatim, itu.
Novi Rahman Hidayat bersama Ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.
"NRH, bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan persangkaan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.
Menurut Djoko, barang bukti yang sudah diperoleh dalam kasus itu antara lain uang tunai Rp 647.900.000 dari brankas pribadi bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.
Sebelumnya, kata dia, pada Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam kasus suap tersebut.