Kesaksian Waketum BPN Prabowo - Sandi Buat Ratna Sarumpaet Menangis
Selasa, 02 April 2019 – 21:52 WIB
Diketahui pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan empat saksi yaitu Ahmad Rubangi, Sahrudin, dan Makmur yang diketahui merupakan staf Ratna. Kemudian Wakil Ketua Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, Nanik S Deyang.
Dalam persidangan ini, Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (cuy/jpnn)