Kesal, Bunuh Mantan Mertua
Sabtu, 20 Oktober 2012 – 08:07 WIB
Kapolsekta Kalidoni AKP Asmaja SH, didampingi Kanit Reskrim Aiptu Cek Mantri, membenarkan penangkapan itu. Tersangka diringkus setelah sempat buron selama dua tahun. ‘’Dari rumahnya disita sebilah pisau yang digunakan membunuh korban. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, setelah lima bulan buron, salah satu tersangka pembunuhan, diringkus Unit Pidum Satreskrim Polresta Palembang pimpinan Iptu nanang Supriyatna SH. Adalah Iansyah alias Rian (23), pedagang rokok, warga Jalan Budiman, Lorong Tani, RT 01/03, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT I, tersangka dimaksud.
Tersangka dicokok Kamis (18/10), sekitar pukul 22.30 WIB, saat berjualan rokok dengan gerobak dorong dikawasan Lapangan Hatta, Kecamatan IT I. Ia ditangkap, karena diduga terlibat pembunuhan bersama lima temannya terhadap korban Fredi (20), pengantin baru, warga Jalan Lunjuk Jaya, RT 62/14, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I.