Kesal Didemo, Kades di Lombok Tengah Polisikan Warganya Sendiri
Setidaknya, kata dia, jika ingin melakukan aksi demonstrasi di muka umum maka harus melalui prosedur yang jelas.
"Kepada para massa aksi supaya dijadikan pembelajaran. Walaupun menyampaikan pendapat itu dilindungi oleh undang-undang," ujar Suasto.
"Tetapi harus dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan," sambungnya.
Bagi Suasto, aksi yang dilakukan oleh warga Ungga saat itu telah merusak fasilitas kantor desa.
Selain itu, aksi yang menuntut Suasto mundur dari jabatannya itu juga menurutnya telah melontarkan kalimat hujatan kepada dirinya.
"Aksi demo itu anarkis, menghujat, dan sebagainya itu tidak boleh. Kami memberikan pelajaran kepada warga dan masyarakat karena kita semua di mata hukum," tegas Suasto.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Redho Rizki Pratama mengatakan, laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Ungga itu saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Bahkan, kata Redho, pihaknya juga telah mulai memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangannya.