Kesal, Pemuda Ini Tebas Tangan Bule Australia
Jumat, 20 November 2020 – 01:38 WIB
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya.(antara/jpnn)
"Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan," katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News