Kesal, PNS Satpol PP Gugat Gubernur ke Pengadilan
Senin, 22 April 2019 – 11:12 WIB
Budi yang saat itu menjabat kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Jatim dituding telah melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen tersebut.
Sementara itu, Kabiro Hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun menyatakan, permohonan pensiun dini Budi belum disetujui karena dia masih memiliki catatan pelanggaran disiplin.
Seharusnya Budi menjalani pemeriksaan di inspektorat. Tapi, dia selalu mangkir sehingga masalahnya tidak segera rampung.
''Kalau tidak ada pelanggaran disiplin, bisa saja kami setujui. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan sehingga permohonannya tidak bisa disetujui,'' kata Jempin. (gas/c7/ano/jpnn)