Kesempatan Penyandang Disabilitas Terbuka Lebar di Seleksi CASN 2021
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya.
"Mereka yang melamar di formasi khusus penyandang disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi khusus penyandang disabilitas tersebut," katanya.
Sedangkan, bagi mereka yang melamar di umum atau di formasi khusus selain disabilitas maka akan berlaku nilai ambang batas sesuai dengan formasi yang dilamar.
Kemudian pada seleksi PPPK jabatan fungsional, penyandang disabilitas tidak disediakan formasi khusus. Calon pelamar yang merupakan penyandang disabilitas dapat mendaftar pada seluruh formasi yang tersedia.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: