Kesepian, Terpidana Korupsi Minta Segera Dieksekusi
Jumat, 11 Juli 2008 – 19:42 WIB
"Di Jakarta jarang dibesuk keluarga, nggak ada biaya," tegas pengacara Ismed, Ibrani, Jumat (11/7). Untuk itu, dalam konsultasi yang berlangsung kemarin, Ismed meminta Ibrani langsung mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi ke KPK.
Diakuinya, Ismed tak mengajukan perlawanan karena tak yakin jika banding hukuman hakim Pengadilan Tinggi akan menjadi lebih ringan. Justru dengan menerima, hukuman bisa berkurang karena mendapat remisi.
Sementara menurut jaksa KPK Khaidir Ramli, tanpa dikirimi surat permohonan surat eksekusi pun, pihaknya dalam waktu dekat pasti akan mengeksekusi terpidana pengadaan 29 damkar biasa dan 2 damkar tangga hidrolik itu. Adapun mengenai pemindahan terpidana sepenuhnya kewenangan Rutan bukan KPK.
"Nggak diminta pun pasti kita eksekusi, tunggu aja," kata Khaidir. Ditambahkan pula, KPK tak mengajukan banding karena putusan hakim sudah sesuai harapan dan lebih dari duapertiga tuntutan. KPK sebelumnya menuntut hukuman selama 3 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan kerugian negara sejumlah Rp 14,4 juta.
Dalam kasus damkar Kaltim, hakim Tipikor tanggal 2 Juli lalu memutuskan Ismed terbukti menyalahgunakan wewenang selaku pimpro pengadaan tahun 2003 dan kuasa pengguna anggaran tahun 2005. (pra/jpnn)