Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinilai bisa memicu eksodus besar-besaran guru swasta menjadi PPPK. Ini lantaran sebagian besar guru swasta memenuhi syarat untuk mendaftar PPPK.
PP 49/2018 mengatur persyaratan menjadi PPPK, antara lain sudah bersertifikasi. Syarat ini sulit dipenuhi guru honorer di sekolah negeri.
"Saya ada beberapa kajian tentang isi PP 49 tersebut. Salah satunya peluang terjadi eksodus besar-besaran guru swasta ke PPPK," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dalam diskusi pendidikan di Kantor Kemendikbud, Senin (10/12).
Dia menyebutkan dari hasil bedah PP 49/2018 menunjukkan aturan ini belum berpihak seutuhnya kepada para honorer. PP ini justru membuka kesempatan seluasnya untuk pelamar umum.
Yang membuat honorer galau, PP ini memberikan penegasan status outsourcing. Ini tidak selaras dengan rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Bagaimana mungkin, yang PNS akan merasa tenang dalam bekerja, sedangkan yang PPPK akan selalu dibuat cemas setiap akan habis kontrak," ucap politikus Golkar ini.
Selain itu, dalam sistem rekrutmen dibuat sama sehingga tidak ada penghargaan bagi tenaga honorer yang sudah mengabdi lama atau tidak memperhitungkan masa kerja.
BACA JUGA: Hetifah: PP PPPK Belum jadi Solusi Masalah Guru Honorer