Kesimpulan Bedah PP Manajemen PPPK: Bukan untuk Honorer!
Senin, 10 Desember 2018 – 18:00 WIB
Pada Pasal 60 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan, jika terjadi pemberhentian dengan hormat, masih bisa melamar PPPK kembali. Salah satu yang dibutuhkan adalah loyalitas dalam bekerja.
"Jadi seluruh honorer khawatir bila ada rekrutmen CPNS otomatis akan ada PPPK yang tersingkir," tandasnya. (esy/jpnn)