Ketaatan Perusahaan terhadap Peraturan LH Makin Meningkat
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, M.R. Karliansyah mengungkapkan dari tahun ke tahun tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup semakin meningkat. Hal ini berpengaruh besar pada banyak hal yang positif, baik di dalam perusahaan itu sendiri maupun di masyarakat.
“Pelaksanaan Program Penilaian Peningkatan Kinerja Perusahaan atau Proper telah menunjukkan hasil yang sangat positif. Kami berharap perusahaan-perusahaan di Indonesia menjadi contoh bagi perusahaan tingkat dunia,” ujar Karliansyah di Jakarta Kamis (27/12) terkait penganugerahan Proper 2018 yang akan dilaksanakan Kamis malam ini di Hotel Bidakara, Jakarta.
Lebih lanjut, Karliansyah mengatakan hasil penilaian Proper tahun ini menunjukkan tingkat ketaatan sebesar 87 persen dan hasil penghematan yang dapat dicapai dari upaya efisiensi energi adalah sebesar 273,61 juta Giga Joule. Kemudian upaya efisiensi air 540,95 juta m3, penurunan emisi konvensional dengan total penurunan emisi sebesar 18,69 juta ton, penurunan emisi GRK sebesar 38,02 juta ton CO2e. Begitu juga dengan reduksi dan pemanfaatan limbah B3 dan limbah padat non B3 sebesar 16,34 juta ton dan 6,83 juta ton, serta penurunan beban pencemar air limbah yang mencapai 31,72 juta ton.
“Selain itu Proper juga berhasil mendorong upaya tanggung jawab sosial perusahaan melalui program pemberdayaan masyarakat dengan total dana bergulir mencapai Rp 1,53 triliun,” ujar Karliansyah.
Menjawab pertanyaan tentang perubahan yang makin positif di kalangan perusahaan, Dirjen Karliansyah mengatakan hal itu terwujud berkat komitmen para pemimpin perusahaan, dukungan penuh karyawannya, serta peran yang jelas dan maping dari perusahaan itu sendiri. “Goodwill mereka tinggi sekali,” tambahnya.
Menurut Karliansyah, mengelola lingkungan hidup itu merupakan investasi jangka panjang dan tingkat kesadaran perusahaan saat ini makin tinggi. Apalagi setelah mereka melakukan banyak perubahan, komplain masyarakat sekitar terhadap perusahaan juga tidak ada lagi.
“Ini artinya dampak postif Proper bukan saja ke internal perusahaan tetapi juga ke luar yakni ke masyarakat,” katanya.
Dorong Ketaatan