Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat

Rabu, 15 September 2021 – 01:05 WIB
Ketahuan Beristri Dua, Oknum Polisi di Tual Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat - JPNN.COM
Upacara pemberhentian secara tidak hormat terhadap empat polisi di Mapolres Tual, Maluku. Foto: ANTARA/Siprianus Yanyaan

jpnn.com, MALUKU - Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) keempat anggota tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Maluku.

"Keempat anggota yang diberhentikan tersebut melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin dan atau tindak pidana," kata Kapolres Tual AKBP Dax Emmanuelle Samson Manuputty dalam pernyataan pers yang diterima ANTARA di Langgur, Selasa (14/9).

Kapolres Manuputty dalam keterangan singkatnya menyampaikan, ada empat personel yang diberhentikan secara tidak dengan hormat hari ini berdasar keputusan Kapolda Maluku.

Mereka masing-masing Bripka Mulyana Prasetya Tukloy (MPT), Bripda Melyanus Lodar (ML), Bripda Riffai Lussy (RL) dan Brigpol Frejon Heumassy (FH).

Ia menjelaskan Bripka MPT terbukti melanggar pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Kemudian Bripda MNL melanggar pasal 12 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Bripda RL malanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, begitu juga Brigpol FH melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a.

Ia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat terhadap keempat anggota Kepolisian tersebut dilangsungkan pada upacara pemberhentian yang dipimpinnya langsung.

Sebanyak empat anggota Polres Tual yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik hingga pidana diberhentikan secara tidak hormat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close