Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, 7 Wanita Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi
Saat masuk masa pandemi virus corona (COVID-19) dan mendekati lebaran, kegiatan menawarkan parcel semakin gencar dan pelanggan terus bertambah.
Dalam pengakuan tersangka kepada pelanggan bahwa barang untuk parcel itu dibeli dari tengkulak sehingga harganya lebih murah bila dibandingkan dengan di pasar tradisional atau pusat perbelanjaan.
Parcel tersebut dalam bentuk paket seperti Rp40.000 yang berisi gula tepung, sirup, teh serta aneka makanan ringan sedangkan di pasaran harga normal sekitar Rp100.000.
Demikian pula paket parcel lainnya harga Rp80.000 berisi minyak goreng, sarden, tepung, gula, permen, aneka minuman, padahal harga normal berkisar Rp150.000.
Ada juga paket yang normalnya seharga Rp300 ribu namun ditawarkan seharga Rp105 ribu kepada konsumen, hal ini membuat tertarik serta ada yang memesan lebih dari 20 paket.
Setelah korban menyetor uang pembelian, maka tersangka hanya mengirimkan sebagian kecil dari yang dijanjikan, bahkan ada juga yang tidak dikirimkan sehingga korban melapor ke Mapolresta Tangerang.
BACA JUGA: 3 Bintara Ini Dipecat Secara Tidak Hormat Lantaran Bikin Malu Korps Bhayangkara
Menurut mantan Kapolres Pontianak, Kalbar itu, tersangka penipuan diancam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP.(antara/jpnn)