Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, 7 Wanita Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

Selasa, 19 Mei 2020 – 01:05 WIB
Ketahuan Melakukan Perbuatan Terlarang, 7 Wanita Ini Tak Berkutik saat Dijemput Polisi - JPNN.COM
Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam (tengah) merilis kasus penipuan parcel murah di Mapolresta Tangerang, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (18/5/2020). FOTO: ANTARA/FAUZAN

jpnn.com, TANGERANG - Tujuh wanita pelaku penipuan dengan modus menjual parcel lebaran berharga murah hingga berhasil menghimpun dana pembeli Rp1 miliar akhirnya diringkus polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Tangerang, Senin, mengatakan upaya yang dilakukan dengan tipu muslihat dan bujuk rayu maka tersangka bersama rekannya memperdayai sedikitnya 120 korban.

"Dalam menjalankan aksi penipuan tersebut maka GA telah berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp1 miliar," katanya.

Ade Ary mengatakan sebagai otak dari kasus tersebut adalah GA (34) warga Perumahan Triraksa Village, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Petugas menangkap GA pada Minggu (17/5) di rumahnya kemudian meringkus tersangka lainnya R (30), M (32), Nn (29).

Dia menambahkan aksi penjualan parcel itu sudah dilaksanakan sejak Februari 2020 dengan cara menjerat korban menawarkan parcel harga murah.

Parcel yang ditawarkan itu dikemas secara menarik dan diisi dengan aneka komoditi seperti tepung, gula, minyak goreng, sirup dan kebutuhan lainnya.

Setelah itu, kata Ade didampingi Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung bahwa parcel itu difoto dan ditawarkan dengan harga di bawah normal.

Tujuh wanita warga Tangerang, Banten, yang ketahuan melakukan perbuatan terlarang ditangkap polisi di rumahnya, Minggu (17/5).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News