Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketat! 35 Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Disidang Perdana

Jumat, 19 Februari 2016 – 09:33 WIB
Ketat! 35 Terdakwa Pembunuh Salim Kancil Disidang Perdana - JPNN.COM
Ilustrasi.

jpnn.com - SURABAYA - Sidang perdana kasus pengeroyokan Tosan dan pembunuh Salim Kancil, petani yang juga aktivis anti penambangan pasir dari Desa Selok Awar awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang, mendapat pengawalan ketat dari kepolisian.

Sidang yang digelar dua ruang sidang, Cakra dan Candra di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/2) itu menghadirkan 35 terdakwa dengan agenda pembacaan 14 surat dakwaan.

Dari pantauan Radar Surabaya, sidang pertama dimulai sekitar pukul 10.00 dengan menghadirkan Kepala Desa Selok Awar awar, Haryono menjalani persidangan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Salim Kancil. Sebelum membacakan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan negeri (Kejari) Lumajang, M.Naimullah menyampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Jihad Arkhanuddin bahwa dalam dakwaan, Haryono bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus. "Mohon maaf majelis, kali ini terdakwa Haryono didakwa dengan dua pasal yaitu pasal illegal mining dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata jaksa Naimullah.

Dalam surat dakwaan, jaksa Naimullah menerangkan, terdakwa Haryono dijerat dengan Pasal 158 sub-Pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Pasal tersebut dijeratkan karena terdakwa dinilai telah melakukan pertambangan pasir ilegal untuk diperjualbelikan. "Padahal terdakwa tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir besi," katanya.

Tak hanya itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 3, 4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dalam kasus ini, terdakwa dinilai telah mencuci uang hasil tambang pasir besi ilegal di Lumajang. Terdakwa melakukan penambangan ilegal dan uangnya digunakan untuk membeli sejumlah harta benda.

Pada persidangan lain sebelumnya, dalam berkas yang berbeda, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 170 tentang Pengeroyokan dan Pasal 338 tentang Pembunuhan. "Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya tewas," katanya.

Selain terdakwa Haryono, PN Surabaya juga menyidangkan sebanyak 34 terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan berbagai pasal karena masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing. "Kami hari ini (kemarin, Red) total menyidangkan sebanyak 35 terdakwa," beber Naimullah.

Ia mengatakan dalam kasus pembunuhan Salim Kancil masih menyisakan dua terdakwa lagi yang belum disidangkan, mereka masih berusia 16, dan 17 tahun. "Keduanya memang masih belum disidangkan karena kami masih menunggu jadwalnya," ungkap Naimullah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close