Ketegasan KLHK Menerapkan UU Lingkungan Hidup
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sangat tegas menjaga amanat dalam UU Lingkungan Hidup. Salah satunya menerapkan sanksi berat bagi pelaku pembakar lahan dan hutan yang merugikan masyarakat. Tidak hanya yang dilakukan individu ataupun kelompok, tapi juga korporasi.
Pasal 'sakti' UU Lingkungan Hidup yang bisa menjerat pelaku pembakar lahan dan hutan pernah mendapat perlawanan dari kekuatan korporasi. APHI dan GAPKI mengajukan Judicial Review (JR) terkait Pasal 69 ayat (2), Pasal 88, dan Pasal 99 UU Lingkungan Hidup ke Mahkamah Konstitusi, meski kemudian mencabutnya karena mendapat perlawanan yang sangat keras dari publik.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menegaskan bahwa penerapan pasal dalam UU Lingkungan Hidup, untuk melindungi segenap rakyat Indonesia. Judicial Review (JR) hanya upaya untuk melepas tanggung jawab, dengan mengkambing-hitamkan masyarakat atas ketidakmampuan korporasi sebagai pemegang izin, dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran hutan dan lahan di kawasan konsesi mereka.
''Seharusnyalah korporasi mampu mencegah dan mengatasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan di wilayah konsesi mereka,'' tegas Rasio.
Suatu ketika saat Karhutla pernah membara, ternyata berasal dari konsesi lahan lebih dari 80 ribu Ha, bandingkan dengan luas Jakarta yang hanya sekitar 60 ribu Ha. Seharusnya sebagai pemegang izin, korporasi wajib mempunyai kemampuan dan siap untuk mencegah dan menanggulangi kebakaran di konsesi mereka.
''Meluasnya kebakaran dikarenakan korporasi tidak mempunyai sarana, prasarana dan SDM yang memadai. Agar tidak terulang, dalam dua tahun ini telah diterapkan sanksi administratif, perdata dan pidana dengan tegas,'' ungkap Rasio.
Penegakan hukum harus dilakukan secara serius, karena jika dibiarkan maka masyarakatlah yang menjadi korbannya. Terbukti hampir dua dekade lamanya Indonesia nyaris selalu langganan Karhutla, dan dampaknya dirasakan jutaan rakyat yang terpapar asap. Aktivitas pendidikan dan ekonomi juga terganggu.
Penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata dan pidana yang dilakukan KLHK, mampu memberikan efek jera dalam mendorong perusahaan memperbaiki perilaku dan kinerja pengelolaan lingkungan.