Ketentuan Baru MenPAN-RB Azwar Anas Berlaku 1 Juli, Apakah Itu?
Jika pengajuan kenaikan jabatan/kepangkatan pada periode 1 Januari 2023 - 15 Mei 2023 belum memenuhi persyaratan hingga 30 Juni 2023, pengusul mendapatkan pengakuan angka kredit sebagaimana hasil penilaian.
Berikut teknis pengakuan angka kredit seiring berlakunya PermenPAN-RB No. 1 Tahun 2023:
1. Seluruh dosen yang memiliki jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala dan Profesor menyusun daftar kegiatan dan angka kredit yang diperolehnya terhitung mulai tanggal (TMT) SK PAK terakhir kenaikan jabatan fungsional atau kenaikan pangkat s.d. 31 Desember 2022 mengacu pada KMA 856 Tahun 2021 sesuai format Lampiran A, B, C, D (Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Penunjang);
2. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan melakukan penilaian atas hasil penyusunan angka kredit kumulatif dosen sesuai dengan format sebagaimana pada poin 1 yang ditandatangani setidaknya oleh Ketua Prodi/Jurusan;
3. Perguruan Tinggi Keagamaan yang tidak memiliki penilai angka kredit dengan kepangkatan akademik sesuai ketentuan wajib bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Keagamaan lain;
4. Tim Penilai PAK Pusat Kementerian Agama melakukan pendampingan dalam penilaian angka kredit dan memvalidasi usulan pengakuannya;
5. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan memberikan pengakuan hasil penilaian angka kredit dan melengkapinya dengan Berita Acara sesuai format lampiran E;
6. Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan membuat daftar nama dosen dan pengakuan hasil penilaian angka kredit sesuai format lampiran F;