Ketentuan Jarak Masuk Draf Perda
Senin, 24 September 2012 – 09:17 WIB
"Adapun hal-hal yang perlu diatur antara lain kepemilikan, karena jelas berbeda antara milik pribadi yang tumbuh kecil dengan minimarket jaringan yang memang sudah besar. Itu harus mendapat perhatian dan diatur dengan baik. Ketentuan jarak juga memang harus diatur," ujarnya, Minggu (23/9).
Tidak hanya itu, volume dan jenis barang dagangan yang akan dijual di minimarket akan diatur sedemikian rupa. "Untuk saat ini, baru akan dimintakan persetujuan apa pembahasan Perda ini akan dilanjut atau tidak. Yang jelas, hal-hal yang menyangkut tentang minimarket akan dimasukkan dalam aturan ini," jelasnya.
CIREBON - Kekhawatiran pedagang terkait keberadaan minimarket terjawab sudah. Pasalnya dalam draf perda minimarket yang sedang digarap oleh DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kelulusan 1 PPPK Guru di Bima Dibatalkan, Ini Sebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:15 WIB - Bengkulu
Banyak Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Tanpa Pelamar, Terungkap Penyebabnya
Selasa, 07 Januari 2025 – 12:07 WIB - Daerah
Tour de Singkarak Tidak Lagi Digelar
Selasa, 07 Januari 2025 – 11:20 WIB - Bengkulu
Pejabat BKPSDM Mukomuko: 114 Formasi PPPK Kosong Pelamar
Selasa, 07 Januari 2025 – 09:11 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
PSSI Pecat Shin Tae-yong, Ari Lasso Beri Sindiran Pedas, Begini Katanya
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:16 WIB - Tokoh
Nunuk Suryani Terpilih Lagi jadi Dirjen GTK Kemendikdasmen, Guru PPPK & Honorer Bersukacita
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:22 WIB - Humaniora
Prof. Zudan Jadi Kepala BKN, R2 Minta Dituntaskan di PPPK Tahap 1, Paruh Waktu Bolehlah
Selasa, 07 Januari 2025 – 19:32 WIB - Olahraga
PSIS Menatap Putaran Kedua Liga 1: Striker Asing Baru & Perbaikan Serangan Jadi Kunci
Selasa, 07 Januari 2025 – 18:30 WIB - Hukum
Aktivis Geruduk KPK, Minta Kasus Korupsi Jokowi dan Keluarganya Diusut
Selasa, 07 Januari 2025 – 16:04 WIB