Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!
jpnn.com, JAKARTA - Pasien yang terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron, bisa melakukan isolasi mandiri.
Hal itu disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron (B.1.1.529).
SE yang ditetapkan pada 17 Januari 2022 tersebut antara lain memuat ketentuan mengenai isolasi bagi pasien Covid-19, termasuk konfirmasi kasus Omicron.
Ditegaskan Budi dalam SE, pasien kasus probable dan konfirmasi varian Omicron baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus melakukan isolasi.
“Gejala klinis untuk kasus konfirmasi Covid-19 varian Omicron pada prinsipnya sama dengan gejala klinis Covid-19 varian lainnya,” kata Menkes dalam SE.
Berikut ketentuan tempat isolasi yang tertuang dalam SE:
- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala berat-kritis dirawat di rumah sakit (RS) penyelenggara pelayanan Covid-19.
- Kasus konfirmasi Covid-19 dengan gejala sedang atau ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di RS lapangan/RS darurat atau RS penyelenggara pelayanan Covid-19.