Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak!

Senin, 24 Januari 2022 – 22:06 WIB
Ketentuan Kemenkes Mengenai Isolasi Mandiri Pasien Omicron, Simak! - JPNN.COM
Varian omicron melonjak di DKI Jakarta. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

- Kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah.

Adapun syarat klinis dan perilaku yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

- Berusia di bawah 45 tahun;

- Tidak memiliki komorbid;

- Dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya; 

- Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Untuk syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya yaitu:

- Dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah;

Kemenkes menerbitkan surat edaran mengenai ketentuan isolasi mandiri bagi pasien Omicron

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close