Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona

Jumat, 20 Maret 2020 – 06:29 WIB
Ketentuan soal Upah Buruh atau Pegawai Swasta terkait Wabah Virus Corona - JPNN.COM
Ilustrasi buruh. Foto: Radar Bekasi

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemprov Kalimantan Tengah sudah menetapkan kebijakan dan protokol pada berbagai bidan, termasuk ketenagakerjaan, dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona jenis baru COVID-19.

"Termasuk dalam hal pengupahan pekerja atau buruh yang diduga atau suspect COVID-19, mereka tetap mendapat upah," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah Syahril Tarigan di Palangka Raya, Kamis (19/3).

Syahril menjelaskan, apabila ada pekerja yang kemungkinan atau terbukti terpapar virus tersebut, maka peraturannya mengacu surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang perlindungan pekerja dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Bagi pekerja dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) sehingga tidak dapat bekerja selama 14 hari, kepadanya tetap diberikan upah penuh.

Pekerja yang dikategorikan suspect dan dikarantina atau diisolasi, maka upahnya juga dibayar secara penuh selama masa karantina.

"Bagi yang tidak masuk kerja karena positif COVID-19, ada ketentuan pengupahan bagi mereka, jadi upahnya dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan bagi pekerja yang sakit," jelas Syahril.

Selanjutnya bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan akibat kebijakan pemerintah dalam penanganan COVID-19 dan mengakibatkan pengurangan atau perumahan karyawan, maka upahnya dimusyawarahkan antara perusahaan dan pekerja.

Selain itu, sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja, kebijakan yang dilakukan di antaranya mencegah semaksimal mungkin mobilitas pekerja, baik tenaga kerja asing (TKA) dan lokal di semua level atau tingkatan.

Pemprov Kalimantan Tengah sudah mengatur soal upah buruh atau pegawai swasta terkait wabah virus corona jenis baru COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Kalteng

    Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya

    Sabtu, 16 Maret 2024 – 22:10 WIB
    Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
X Close