Ada Larangan dari 2 Menteri yang Dilanggar, Tetapi kok Dibiarkan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah mengusut tuntas masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Tiongkok di Sulawesi Tenggara.
Langkah penegakan hukum penting dilakukan, jika memang pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona COVID-19,
Hidayat mengatakan Menteri Luar Negeri Indonesia telah menegaskan larangan masuk atau bahkan transitnya warga Tiongkok ke Indonesia, masih berlaku sejak diumumkan pada 2 Februari 2020.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, juga tetap berlaku.
"Semua pihak serius mengatasi penyebaran wabah Virus Corona, maka semestinya semua pihak Imigrasi, kepolisian, Kemenakertrans taat terhadap ketentuan yang sudah dikeluarkan Kemenlu dan Kemenkumham," kata Hidayat dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (19/3).
HNW mempertanyakan mengapa sebanyak 49 TKA asal China bisa lolos masuk ke Kendari. Padahal mereka hanya pegang visa kunjungan yang mestinya, berdasarkan keputusan Kemenlu, tidak boleh masuk ke Indonesia.
Menurut dia, 49 WNA itu berasal dari Tiongkok yang merupakan negara awal munculnya COVID-19, dan mereka datang ke Indonesia tanpa dikarantina selama 14 hari sebagaimana ketentuan Menkumham.
"Ini harus diusut secara tuntas sebagai bukti keseriusan penanganan COVID-19, dan untuk timbulkan efek jera agar tidak terulang lagi," ujarnya pula.