Ketentuan Terbaru Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Segera Diberlakukan, Simak Baik-Baik!
jpnn.com, JAKARTA - Ketentuan terbaru tentang pengeluaran barang impor untuk dipakai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.04/2022 akan diberlakukan mulai 14 Januari 2023.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan aturan baru tersebut diterbitkan sebagai penyempurnaan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015.
Dia menegaskan melalui PMK yang segera diberlakukan ini pihaknya ingin menyelaraskan proses bisnis impor dengan teknologi informasi yang berkembang saat ini.
Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 ini disusun untuk menampung ketentuan yang lebih komprehensif dan mampu mengatur lebih jelas terkait pengeluaran barang impor untuk dipakai demi mendukung perkembangan dunia usaha.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 memuat beberapa peraturan sebelumnya yang disempurnakan dan beberapa ketentuan baru.
Perubahan ketentuan dilakukan antara lain terkait penggunaan data elektronik sebagai dokumen pelengkap pabean, penegasan ketentuan penjaluran barang, kemudahan pemeriksaan fisik, dan penegasan pembulatan pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
“Selain itu, ada beberapa ketentuan baru yang ditambahkan, antara lain terkait impor barang digital, ketentuan pengeluaran barang impor untuk dipakai dari tempat penimbunan pabean (TPP)," papar Nirwala melalui keterangan yang diterima, Selasa (10/1).
Ketentuan baru yang ditambahkan lagi, yaitu penegasan tentang pemblokiran atas pemberitahuan impor barang (PIB), dan ketentuan pengeluaran sebagian barang impor selain barang larangan dan pembatasan (Lartas) dan/atau terkena ketentuan hak atas kekayaan intelektual (HKI).