Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ketentuan Terbaru Soal Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Seleksi PPPK

Minggu, 13 Juni 2021 – 20:57 WIB
Ketentuan Terbaru Soal Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Seleksi PPPK - JPNN.COM
Ketua Panselnas CASN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal pendaftaran PPPK 2021. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 mengatur afirmasi bagi honorer.

Pada Pasal 28, afirmasi nilai kompetensi teknis diberikan kepada guru honorer maupun pemilik sertifikat pendidik (Serdik).

"Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan," kata Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) 2021 Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (13/6).

Adapun ketentuan afirmasi nilai kompetensi teknis sebagaimana Juknis PermenPAN-RB 28/2021 adalah:

1. Pelamar yang memiliki Serdik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

4. Pelamar dari honorer K2 dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.

Pemerintah memberikan nilai afirmasi kompetensi teknis dalam seleksi PPPK di mana nilainya bisa diakumulasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close