Ketentuan Terbaru Soal Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Seleksi PPPK
jpnn.com, JAKARTA - PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2021 mengatur afirmasi bagi honorer.
Pada Pasal 28, afirmasi nilai kompetensi teknis diberikan kepada guru honorer maupun pemilik sertifikat pendidik (Serdik).
"Penambahan nilai kompetensi teknis diberikan kepada peserta yang memenuhi persyaratan," kata Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Nasional Calon Aparatur Sipil Negara (Panselnas CASN) 2021 Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Sabtu (13/6).
Adapun ketentuan afirmasi nilai kompetensi teknis sebagaimana Juknis PermenPAN-RB 28/2021 adalah:
1. Pelamar yang memiliki Serdik linier dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;
4. Pelamar dari honorer K2 dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.