Ketentuan Terbaru Soal Penambahan Nilai Kompetensi Teknis Dalam Seleksi PPPK
5. Dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud (angka 1 sampai 4) secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen.
Dalam Juknis PermenPAN-RB ini juga menerangkan penambahan nilai untuk peserta berserdik, diberikan sesuai dengan jabatan yang dipilih pada masing-masing seleksi kompetensi.
"Penambahan nilai kompetensi teknis diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya niilai ambang batas kompetensi teknis pelamar," kata Bima yang juga kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini.(esy/jpnn)